KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hormat terhadap putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Meski status tersangka Indra dinyatakan gugur, KPK menegaskan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah berikutnya.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sdr. IS, sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Budi menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus mempelajari dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut. “Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa putusan praperadilan tidak mengakhiri upaya penegakan hukum secara keseluruhan. Menurutnya, sepanjang bukti masih cukup, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 16 Miliar ke Oknum Polisi Terkait Proyek di Bekasi

“Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang karena dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Ekspresi Marjani Ajudan Abdul Wahid saat Ditahan KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Taemin Bikin Sejarah di Coachella, #TEAMCHELLA Langsung Trending di AS
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Setelah Sembunyi Berhari-hari, Komplotan Begal yang Keroyok Petugas Damkar Ditangkap Polisi
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Komisi I DPR Minta Perkuat Diplomasi Energi Usai AS Blokade Selat Hormuz
• 24 menit laludetik.com
thumb
Penguatan IHSG Dinilai karena Meningkatnya Kepercayaan Investor ke RI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Pemprov Jakarta Mau Bolehkan Parpol Beli Naming Rights Halte, NasDem Incar Halte Gondangdia
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.