Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengizinkan partai politik (parpol) membeli hak penamaan atau naming rights pada halte milik Pemprov.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan bahwa Pemprov harus melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum kebijakan itu diresmikan.
Dia meyakini Gubermur Jakarta Pramono Anung tidak gegabah dalam membuat kebijakan tersebut.
“Ya aturan itu kan pasti dari Pemprov DKI Jakarta ya. Ya pasti dalam membuat aturan itu pasti ada konsultasi dan bila mana itu diizinkan dan diperbolehkan,” kata Wibi kepada wartawan, dikutip Selasa (14/4/2026).
Namun, Wibi mengusulkan agar izin pembelian naming rights bagi parpol diperluas ke stasiun MRT. Diketahui, Pramono baru berencana memberi izin pembelian naming rights untuk halte Transjakarta.
“Tadinya malah saya berpikir kalau ada naming rights di stasiun MRT, itu lebih keren lagi,” jelasnya.
Di sisi lain, dia menyebut Partai NasDem akan membeli naming rights Halte Gondangdia apabila kebijakan tersebut sudah diresmikan.
“Ya, saya ingin menjajak itu untuk Partai NasDem bila mana ini menjadi satu aturan yang terbuka, selama itu ada harga dan juga transparan ya,” kata Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu.
“Kita mau coba ada halte di dekat Kantor NasDem, Halte Gondangdia menjadi Halte Gondangdia NasDem,” tandas Wibi. (saa/rpi)




