JAKARTA, KOMPAS — Lambatnya pencatatan cagar budaya di Indonesia dapat menghambat upaya perlindungan, terutama dalam situasi darurat bencana. Dari puluhan ribu obyek yang diduga cagar budaya, hanya sebagian kecil yang telah teregistrasi. Kondisi ini mempersulit penanganan dan penyelamatan secara cepat dan efektif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat memberikan sambutan dalam seminar bertajuk ”Cagar Budaya Tangguh Bencana yang Berkelanjutan” di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Fadli mengemukakan, Indonesia berada di pertemuan Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana. Indonesia juga telah berulang kali dilanda berbagai bencana, seperti banjir bandang, longsor, gempa bumi, dan aktivitas gunung berapi, termasuk yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
”Negara-negara lain juga memiliki tantangan dan ancaman yang serupa, bahkan ada yang lebih rawan dan lebih berbahaya. Ditambah lagi dengan isu dan kenyataan terjadinya perubahan iklim. Kondisi ini memengaruhi seluruh sistem kehidupan kita, termasuk dalam hal ini cagar budaya,” ujarnya.
Menurut Fadli, ancaman terhadap cagar budaya terlihat nyata, terutama saat bencana hidrometeorologi pada akhir November tahun lalu yang berdampak pada berbagai obyek dengan tingkat kerusakan berbeda, dari berat hingga ringan. Dampak tersebut mencakup bangunan, situs makam, hingga manuskrip yang tergolong sangat rentan.
Fadli menyebut Indonesia memiliki aset cagar budaya yang sangat besar, bahkan sebagian telah diakui sebagai warisan dunia. Namun, dari sekitar 50.000 obyek yang diduga cagar budaya, jumlah yang telah teregistrasi masih sangat sedikit, yakni 228 obyek pada 2024.
Keputusan manusia dapat memperburuk kondisi serta mempercepat kerusakan cagar budaya.
Ia menilai laju pencatatan yang hanya 10 obyek per tahun tidak sebanding dengan potensi yang ada dan terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Oleh karena itu, ia meminta Dirjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempercepat pencatatan sehingga pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 85 obyek per tahun meski masih dinilai belum memadai.
”Jika kita lambat dalam mencatat, akan sulit bagi kita untuk memelihara dan melindungi. Ini menunjukkan bahwa kita masih kurang menghargai cagar budaya di sekitar kita. Salah satu penyebabnya adalah proses yang terlalu birokratis, lambat, dan tidak ada terobosan-terobosan baru,” tuturnya.
Fadli pun meminta tim ahli cagar budaya nasional, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk mempercepat pencatatan cagar budaya. Pemerintah pun telah membuat terobosan dengan mengategorikan semua benda berusia di atas 50 tahun yang keluar dari Indonesia sebagai obyek yang diduga cagar budaya.
Fadli menegaskan bahwa pencatatan cagar budaya yang baik akan memudahkan penentuan prioritas penyelamatan saat terjadi bencana, terutama untuk obyek yang rentan seperti manuskrip. Dalam kondisi darurat seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, langkah intervensi dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Fadli mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana, termasuk menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu diintegrasikan dengan perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar perlindungan terhadap cagar budaya semakin optimal.
Ia pun berharap diskusi yang terbangun selama ini bisa melahirkan rekomendasi kebijakan konkret seperti penyusunan peta jalan mitigasi bencana cagar budaya, penguatan kolaborasi lintas disiplin, hingga peta nasional kawasan rawan bencana. Dengan bergitu, langkah mitigasi dan upaya penyelamatan cagar budaya bisa dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Pamong Budaya Utama, Fitra Arda mengatakan, melestarikan cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga menjaga jiwa dari bangunan dan benda tersebut. Sebab, kerusakan fisik akan berdampak pada hilangnya makna dan nilai yang dikandungnya.
“Selain faktor alam, kerawanan juga muncul akibat aktivitas manusia, seperti pertumbuhan penduduk, peningkatan kebutuhan lahan, serta pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan. Hal ini berdampak pada terganggunya ekosistem dan mengancam keberadaan cagar budaya,” katanya.
Salah satu contoh ancaman dari aktivitas manusia lainnya yaitu perubahan material pada bangunan tradisional, seperti penggunaan atap seng menggantikan ijuk sehingga berdampak pada kerusakan struktur cagar budaya. Perbedaan sifat material membuat daya tahan bangunan menurun dan mempercepat pelapukan.
Menurut Fitra, atap ijuk sebelumnya berfungsi sebagai penahan panas alami, sedangkan seng justru meningkatkan suhu di dalam bangunan. Kondisi ini menunjukkan, keputusan manusia dapat memperburuk kondisi serta mempercepat kerusakan cagar budaya.
“Diperlukan penguatan tata kelola yang terintegrasi agar cagar budaya menjadi tangguh terhadap bencana. Konsep cagar budaya tangguh bencana perlu terus dikembangkan, sebagaimana halnya konsep desa tangguh bencana, dengan berpedoman pada panduan yang telah disusun sebagai dasar implementasi di lapangan,” ungkapnya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari menambahkan, pihaknya telah memiliki peta risiko bencana di seluruh Indonesia hingga tingkat desa. BNPB perlu memiliki data lokasi cagar budaya, baik yang sudah tercatat maupun yang akan didaftarkan, guna memetakan potensi risiko bencana di setiap titik.
BNPB menyatakan telah memiliki peta risiko bencana di seluruh Indonesia hingga tingkat desa. Untuk itu, BNPB mendorong Kementerian Kebudayaan menyampaikan data lokasi cagar budaya, baik yang sudah tercatat maupun yang akan didaftarkan, guna memetakan potensi risiko bencana di setiap titik.
Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan rencana mitigasi yang mencakup perlindungan obyek, keselamatan pengunjung, serta pengamanan informasi secara menyeluruh. BNPB juga mengusulkan tahapan waktu pelaksanaan mulai 2026 hingga setelah 2030, agar upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.





