Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh TikTok yang telah mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan aturan turunannya.
"Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Menurut Meutya langkah ini adalah suatu kemenangan bagi orang tua dan anak-anak, serta publik di Indonesia.
"Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di take down," ujarnya.
Meutya juga menekankan bahwa TikTok telah menjadi contoh positif sebagai platform pertama yang melaporkan tindakan menonaktifkan akun-akun yang melanggar batas usia. Hal ini menunjukkan itikad baik TikTok dalam mematuhi regulasi yang ada.
TikTok Nonaktifkan 780.000 Akun AnakPada kesempatan yang sama Meutya mengungkapkan jika platform media sosial berbasis video pendek tersebut pertama yang melaporkan telah menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Per tanggal 10 April 2026, tercatat TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun.
"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya.
Meutya juga berharap langkah ini diikuti oleh platform lain untuk segera menyampaikan data penanganan serupa. Di sisi lain, Menkomdigi menyoroti platform gim Roblox yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi dari PP Tunas.
"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.
Pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada perusahaan platform digital untuk menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait kepatuhan terhadap PP Tunas.
Baca Juga:Deretan Fakta Kasus Korupsi Bupati Tulungagung, Peras Pejabat ODP Targetkan Rp 5M





