Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, TikTok telah melaksanakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Meutya menjelaskan, TikTok telah menyatakan kepatuhan dengan menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP Tunas dan aturan lainnya.
“Dan kemudian yang kedua, mempublikasi, atau sudah mempublikasi batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center, dan juga memberikan komitmen untuk akan meng-update secara berkala mengenai hasil pelaksanaannya,” lanjut Meutya.
Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengelola platform digital dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
“Kami menilai progres secara objektif dan tentu yang paling utama juga harus secara adil berdasarkan langkah konkret dan tidak hanya sekadar dari komitmen di atas kertas,” ujarnya.
Adapun 8 platform yang menjadi tahap awal implementasi PP Tunas saat ini meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTo dan Roblox.
Dari sejumlah platform tersebut, tersisa YouTube dan Roblox yang masih belum memenuhi komitmen kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
“Dengan demikian jadi secara umum sampai hari ini bahwa dari delapan platform pengawal, kita sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, dari Bigo Live, dari seluruh grup Meta yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan juga kemudian dari TikTok,” tuturnya.





