Komdigi dan Polri akan Satukan Kanal Aduan Laporan Kejahatan Digital

katadata.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memangkas alur koordinasi dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Khususnya, berkaitan dengan kejahatan di ruang digital.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan menyatukan kanal aduan laporan kejahatan digital. Saat ini, masyarakat mengenal beberapa kanal aduan, di antaranya melalui nomor telepon 110 dan 112.

Ke depan, sistem command center akan diintegrasikan agar laporan bisa masuk melalui satu pintu dan segera ditindaklanjuti. “Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Senin (14/4).

Meutya mengatakan saat ini kasus penipuan online, judi online alias judol, dan pemerasan berbasis seksual masih terus meningkat. Menurutnya, tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan yang signifikan dan membutuhkan penanganan yang lebih cepat serta terintegrasi.

“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujarnya.

Perbaiki Alur Kerja

Karena itu, perubahan utama ke depan yang akan diperbaiki pemerintah adalah alur kerja. Proses yang sebelumnya membutuhkan surat-menyurat antarlembaga akan disederhanakan menjadi sistem yang lebih terintegrasi agar respons terhadap laporan masyarakat bisa lebih cepat.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kesepakatan ini memberi ruang bagi penanganan yang lebih cepat dan terkoordinasi di lapangan.

“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” kata Listyo.

Listyo menambahkan kerja sama juga mencakup edukasi publik dan pengamanan Pusat Data Nasional (PDN). Begitu juga dengan penyusunan mekanisme bersama saat terjadi tindak pidana di ruang siber agar penanganan bisa langsung berjalan tanpa hambatan teknis.

“Kesepakatan ini diarahkan untuk memangkas waktu penanganan, menyatukan alur kerja, dan memastikan setiap laporan kejahatan digital bisa direspons lebih cepat sehingga risiko korban dapat ditekan,” ujarnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Negara Pasok Bahan Baku ke RI, Mendag Budi Ungkap Soal Penurunan Harga Plastik
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Sukses Bangun Rumah Rp 20 Miliar, Dinar Candy Puasa Beli Tas Branded 3 Tahun
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Menteri Bahlil negosiasi pembelian minyak mentah dan LPG dari Rusia
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangkanya di KPK Gugur
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.