Bripda AS Jadi Tersangka Penganiayaan Bintara hingga Tewas di Kepri

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Batam, VIVA – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess Bintara terhadap sesama anggota polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa.

Baca Juga :
Tragis! Bripda Natanael Tewas di Asrama, Diduga Jadi Korban Kekerasan Senior
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Ia menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas.

“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” katanya menegaskan.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 13 April sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.

Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).

“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.

“Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.

“Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” kata Kabid Propam itu.

Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.

Baca Juga :
Buat Laporan Polisi dan Kehilangan Kini Bisa Lewat HP
Viral Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto Bareng di Sitinjau Lauik, 3 Anggota Patwal Diperiksa Propam
Kapolda Sumsel Ingatkan Jajarannya: Tugas Kepolisian Ladang Ibadah dan Pengabdian

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Ibu Linglung Dilepas Polsek Pasar Minggu, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
PN Solo Tak Terima Gugatan Terkait Ijazah Jokowi
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kreator Konten Indonesia Kagumi Perpaduan Teknologi dan Budaya di Kawasan Teluk Besar Guangdong
• 12 jam lalupantau.com
thumb
teman kumparan Running Club Jadi Private Pacer di London Marathon 2026
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar 7 Laga Sisa PSM Makassar di Super League! Tantangan Awal dari Borneo FC di GBH, Head to Head Berpihak kepada Tamu
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.