Menteri PPPA Kecam Kasus Pelecehen Seksual 16 Mahasiswa FH UI

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebanyak 16 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus tersebut.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.

Baca Juga :

Heboh Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Melanggar Hukum?
Ia menekankan proses penanganan terhadap pelaku secara transparan, akuntabel dan berperspektif pada korban, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," jelasnya. Penanganan kasus Arifah mengungkapkan, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Korban harus mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban.

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," jelasnya.

Ilustrasi Freepik

Ia menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.

"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," terangnya. Merendahkan martabat perempuan Arifah menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.

"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” terangnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Ekskavator Melewati Tenda Hajatan di Sleman, Nyaris Tersangkut
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Aboe Bakar PKS Penuhi Panggilan MKD soal Tudingan Ulama Terlibat Narkoba
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Mengenal Kowad Kopassus: Perempuan Perkasa Pasukan Elite Baret Merah | Brigade Podcast
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Klasemen Terbaru Liga Inggris: MU Terjepit, Leeds Menjauh, Spurs Malah Masuk Zona Degradasi!
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Clara Shinta Mantap Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Suami, Buntut Dugaan Video Call Seksual: Mau Mati Rasanya
• 10 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.