Kuasa hukum korban kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Timotius Rajagukguk, bersama Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra dan Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Mereka menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
BEM UI mendesak Dewan Guru Besar UI untuk segera menggelar sidang etik terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat, serta memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel. Desakan ini muncul setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang berisi dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
Pihak kampus sebelumnya telah menyatakan sikap tegas atas kasus ini. Erwin Agustian Panigoro menyebutkan bahwa universitas akan memberikan sanksi sesuai aturan apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah isi percakapan dalam grup chat tersebut tersebar di media sosial. Dalam percakapan itu, para pelaku diduga membahas dan melontarkan komentar tidak pantas terhadap sejumlah mahasiswi serta dosen perempuan, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai pihak di lingkungan kampus.





