Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun milik anak di bawah 16 tahun per Selasa (14/4/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami juga mencatat, dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut capaian tersebut menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown,” katanya.
Meutya menambahkan, berdasarkan rata-rata penonaktifan harian, jumlah tersebut diprediksi telah menyentuh angka satu juta akun.
“Kami belum punya datanya hari ini karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” ungkapnya.
Meutya berharap, hal tersebut juga mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dengan melaporkan penanganan akun anak di bawah umur.
“Kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tutur Meutya.
Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban pengelola platform digital dalam menjalankan ketentuan PP Tunas, yang mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan usia pengguna dan pengendalian risiko bagi anak.





