Sulistiyanto Rokhmad Budiarto Hakim tunggal mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah karena tidak didukung minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Menimbang bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti yang sah,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menyoroti sejumlah bukti yang diajukan pihak termohon tidak memenuhi kriteria sebagai alat bukti sah. Salah satunya terkait keterangan pihak yang hanya berstatus dimintai klarifikasi.
“Pihak yang hanya dimintai keterangan memiliki kedudukan hukum yang tidak jelas, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga menilai dokumen yang diajukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Setelah mencermati bukti yang diajukan, hakim berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak termasuk alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah waktu pengumpulan bukti oleh penyidik. Hakim menemukan adanya bukti yang justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Dapat diketahui bahwa termohon mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap hakim.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana, yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah,” tegas hakim.
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan penghentian penyidikan.
Selain itu, hakim juga membatalkan sejumlah tindakan hukum lain, termasuk larangan bepergian ke luar negeri, penyitaan paspor, serta penggeledahan dan penyitaan barang.
Pengadilan turut memerintahkan agar seluruh barang yang telah disita dikembalikan kepada pemohon.
Namun demikian, permohonan terkait ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan pemohon tidak dikabulkan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang menjerat Indra Iskandar sebagai tersangka oleh KPK.
Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka terhadap Indra Iskandar resmi gugur.(faz/ipg)




