Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling DorongNasional | inews | Selasa, 14 April 2026 - 17:11Dengarkan Berita

SURABAYA, iNews.id - Eksekusi rumah di Jalan Rungkut Asri Barat, ricuh saat petugas juru sita Pengadilan Negeri Surabaya berusaha mengosongkan bangunan, Selasa (14/4/2026). Kericuhan terjadi karena adanya perlawanan dari sekelompok orang yang menjaga rumah sengketa.

Pantauan di lokasi, petugas juru sita datang dengan pengawalan ketat dari polisi. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengeksekusi rumah dua lantai yang menjadi objek sengketa hukum.

Namun saat hendak menjalankan tugas, petugas diadang sekelompok orang. Situasi pun langsung memanas dan memicu keributan di lokasi.

Kericuhan tak terhindarkan ketika petugas juru sita bersama polisi terlibat aksi saling dorong dengan para penjaga rumah. Aksi tersebut sempat menyita perhatian warga sekitar.

Setelah berhasil diredam oleh polisi, situasi kembali kondusif. Petugas juru sita kemudian melanjutkan proses eksekusi dan pengosongan rumah secara paksa.

Barang-barang yang berada di dalam rumah langsung dikeluarkan. Proses pengosongan dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Medan Hari Ini 14 Maret 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka

Eksekusi ini dilakukan karena pihak termohon, Heri Susanto, menolak mengosongkan rumah. Padahal, kepemilikan rumah tersebut telah beralih melalui proses lelang resmi.

Lelang tersebut dimenangkan oleh Dave Pangestu Kasenda Liem sebagai pemohon eksekusi. Nilai pembelian bangunan dua lantai itu diketahui mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Miming, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai putusan pengadilan.

"Kita melaksanakan putusan pengadilan, ternyata tadi ada perlawanan tapi semua bisa diselesaikan dengan baik," katanya, Selasa (14/4/2026).

Eksekusi pengosongan ini mengacu pada grosse risalah lelang tertanggal 24 Juli 2024. Proses tersebut menjadi dasar hukum bagi petugas untuk melakukan pengosongan paksa.

Dengan pengamanan ketat dari kepolisian, seluruh rangkaian eksekusi akhirnya dapat diselesaikan. Meski sempat ricuh, tidak ada laporan korban dalam kejadian tersebut.

#jatim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Tembus Rp1,28 Miliar, Harapan Damai AS-Iran Dorong Reli Kripto
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
DPR Kritik Pengadaan Motor Listrik MBG: Bukan Prioritas di Tengah Efisiensi | DIPO INVESTIGASI
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Dugaan Kekerasan Seksual di FH: UI Sebut 16 Mahasiswa Berstatus Terduga Pihak Terlibat
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Dijanjikan Upah USD 1.000, WN Rusia Nekat Selundupkan 2,5 Kg Kokain ke Bali
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Federico Barba tekankan pentingnya menjaga momentum
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.