Kejagung Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun di Batam

idxchannel.com
14 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan percepatan proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114.

Kejagung Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun di Batam. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan percepatan proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114 berbendera Iran.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi saat melakukan pemantauan di Batam, belum lama ini.

Baca Juga:
Tiga Kapal Tanker Minyak Aman Lewati Selat Hormuz Setelah Gencatan Senjata AS-Iran

Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi memberikan instruksinya langsung pada Jajaran Pemulihan Aset untuk Percepatan proses Penyelesaian Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kemudian, dia meminta agar segera melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.

Baca Juga:
Tambah Armada Anak Usaha, HUMI Beli Kapal Tanker Senilai Rp96,9 Miliar

"Dilakukannya pemantaun bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset," ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:
Kapal Tanker China Coba Lewati Selat Hormuz di Tengah Blokade AS

Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi 2 kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Lalu, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.

Kegiatan pemantauan didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

BPA telah dua kali melelang MT Arman 114 dengan muatan sekitar 1,24 juta barel light crude oil. Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 asal Korea Selatan dan muatannya.

Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.

Sebagai informasi, Kapal MT Arman 114 disita setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal (ship to ship) dengan kapal MT Stinos di perairan Laut Natuna Utara. Saat kejadian, kedua kapal terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Editorial MI: Menanti Hasil Nyata dari Rusia
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Media Belanda Desak PSSI Segera Naturalisasi Penyerang Keturunan Ini sebelum FIFA Matchday Juni, Disebut Solusi Krisis Striker Timnas Indonesia
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Cantik Natural Tanpa Operasi Makin Digandrungi, Intip Yuk Cara Baru Tampil Awet Muda!
• 5 jam laluherstory.co.id
thumb
BRI Region 6 Rampungkan Renovasi Lobi Drop Off Gedung
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Part 1 | GOKIL! Emas Melejit 150%. Jangan Beli Sebelum Nonton Ini!
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.