Foto udara memperlihatkan antrean truk sampah yang hendak membongkar muatan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4). Solusi mengatasi membludaknya sampah ini tengah diupayakan.
Kementerian Lingkungan Hidup mengimbau pemerintah daerah untuk segera menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan. Sebagai gantinya, daerah diminta beralih ke sistem controlled landfill, yaitu metode penimbunan sampah dengan lapisan tanah secara berkala guna mengurangi dampak pencemaran.
Peralihan sistem ini ditargetkan dapat direalisasikan paling lambat Juli 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi pencemaran tanah, air, dan udara, sekaligus meminimalisasi risiko bencana lingkungan seperti longsor sampah dan kebakaran di area TPA.





