JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo tak mempermasalahkan langkah Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam pemanggilan saksi dan penyitaan bagian dari tanggung jawab kepada publik.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Soal Pencemaran Nama Baik
Dia menilai, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Juga untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata dia.
Budi yakin Polda Metro Jaya akan melihat pelaporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
Budi mengatakan, KPK sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memantau proses penanganan perkara.
Di sisi lain, Budi mengatakan, Faizal Assegaf diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Faizal Assegaf, kata dia, mengakui kepada penyidik atas barang-barang yang diterima dan barang tersebut sudah disita penyidik.
“Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan,” ucap dia.
Baca juga: 3 Kepala Daerah di Jatim Ditangkap KPK, Emil Dardak: Perlu Pembenahan Tata Kelola
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Kata Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam pelaporannya, Faizal menyerahkan rekaman suara dan video sebagai barang bukti.
Sebelum melapor pun dia mengaku sudah sempat mengirimkan somasi terhadap Budi dengan tenggat waktu 1x24 jam, tapi tidak direspons.





