Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengaku tidak masalah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah satu saksi dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Faizal Assegaf. Budi mengatakan itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
"Ya tentu kami memandang tidak ada masalah," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi menjelaskan seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Dia mengatakan sebagai badan publik, KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi secara terbuka, transparan dan akuntabel.
"Sehingga, kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara. Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK," jelas Budi.
Budi menyebut pemeriksaan Faizal Assegaf sebagai salah satu saksi terkait dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka korupsi Ditjen Bea dan Cukai. Dia mengungkapkan bahwa Faizal sudah mengakui kepada penyidik adanya penerimaan tersebut sehingga barang tersebut langsung disita oleh penyidik.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ungkap Budi.
(kuf/rfs)





