Pabrik Narkotika dengan Produksi Jutaan Butir Zenith Diungkap di Semarang

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan narkotika golongan I jenis Zenith berskala besar di wilayah Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Seorang oknum polisi diduga terlibat dalam industri ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat. ”Melalui serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Budi, Selasa (14/4/2026).

Dari tangannya disita barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.

Memperoleh keterangan itu, tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Semarang untuk mengejar pelaku. Pada Kamis (9/4/2026), petugas meringkus tersangka D di kediamannya serta menemukan sebuah gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.

"Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang," ujar Budi.

Dia menegaskan bahwa fokus utama dalam pengungkapan ini bukanlah nilai materiil, melainkan dampak keselamatan publik. "Pengungkapan ini menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian," tegasnya.

Baca JugaPolda Metro Jaya Sita 109,9 Kilogram Sabu Senilai Rp 164 Miliar

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal. Budi memastikan bahwa jaringan ini menyasar kelompok remaja dan pekerja sebagai target pasar utama, yang merupakan pilar masa depan bangsa. "Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisir," ujar Budi.

Para tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya.

Budi mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. "Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Terkait adanya informasi keterlibatan oknum anggota polisi, Budi membenarkannya. Hanya saja, pihaknya masih mendalami peran dari oknum anggota tersebut. "Kami masih menelusuri peran (anggota) itu. Mohon waktu," ucapnya.

Di Pamulang Tangerang Selatan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Iran. Dalam pengungkapan ini disita barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial TP (32) dan C (31). Dari tangan para tersangka, polisi menyita paket sabu dengan berbagai ukuran yang jika ditotal mencapai hampir 4.874 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan elektrik, telepon genggam, dan plastik klip kosong.

Baca JugaJakarta Barat Masih Dibelit Peredaran Narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang diduga berada di Iran.

Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Andri Fajar  mengatakan jajarannya telah menangkap dua orang berinisial TP dan C di wilayah Pamulang Tangerang Selatan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,8 kg,

Menurut pengakuan dua pelaku, barang bukti tersebut dipesan langsung kepada seseorang warga negara Iran yang berada di Iran. "Kasus ini merupakan kejahatan internasional di mana barang bukti tersebut dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno Hatta,

Saat ini, ujar Andri, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia pun mengimbau warga untuk berperan aktif untuk mencegah peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Ahmad David mengatakan Jakarta masih menjadi kawasan yang rawan peredaran narkoba. Bahkan dari periode Januari-Maret 2026, jajarannya sudah mengungkap 712 kg narkotika dengan nilai Rp 280 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, ada 2.485 tersangka. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan warga negara asing. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN Tuntaskan Proyek Listrik Data Center Microsoft di Jabar, Sinyal Kuat RI Jadi Pusat Digital Dunia
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Komisi I DPR soal AS Ingin Akses Melintas di Wilayah Udara Indonesia: Kita Baru Tahu dari Media
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Media Vietnam Mulai Waspadai Ancaman Skuad Garuda Muda usai Timnas Indonesia U-17 Cukur Habis Timor Leste
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Purbaya Temui BlackRock Cs di AS, Tegaskan Minat Investor Global di RI Masih Tinggi
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Pujian Setinggi Langit Media Vietnam untuk Timnas Indonesia U17 usai Menang Telak Lawan Timor Leste
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.