JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UI diduga mempunyai bekingan orang dalam atau ordal di kampus.
Mereka menjadi sorotan setelah diduga melakukan kekerasan seksual dalam grup chat kepada para mahasiswi di lingkungan kampus.
Menyikapi itu, BEM UI dan Aliansi BEM se-Universitas Indonesia meminta pihak kampus untuk mencabut hak para pelaku dengan mengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia atau Drop Out.
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kampus belum menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang belajar yang aman bagi mahasiswa.
BACA JUGA:NGERI! Satu dari 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Ngaku Punya Bekingan Orang Kuat
Hal ini mengacu pada peraturan rektor yang merupakan peraturan lanjutan dari Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
"Kampus wajib memberikan sanksi administratif berat bagi para pelaku kekerasan seksual dengan mencabut sebagian hak-hak pelaku atau mengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia (Drop Out)," tegasnya dalam konferensi pers di gedung Pusgiwa UI, Senin, 14 April 2026.
Sementara itu, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menegaskan, para pelaku harus bebas dari intervensi orang dalam. Hal itu berdasarkan adanya informasipara pelaku mengaku mempunyai bekingan dalam kasus ini.
BACA JUGA:FH UI Dihantam Skandal Kekerasan Seksual, DPR Sesalkan Kasus Pelecehan Berulang
"Pastikan hapus intervensi orang dalam. Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk juga klaim bekingan-bekingan yang dibanggakan oleh para pelaku," ujar Dimas.
Oleh karena itu, BEM UI mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, Dewan Guru Besar UI harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen atau drop out (DO).
BACA JUGA:FH UI Mencekam, 14 Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Membeku saat Dipertemukan dengan Korban
"Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk pengejawantahan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024," tegasnya.
Perlu diketahui, pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat korban dan dapat diancam tindak pidana kurungan penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan dengan denda maksimal Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).





