JAKARTA, KOMPAS.com - Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (16/4/2026).
“Kamis 16 April 2026, Agenda untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (14/4/2026).
Seyogianya, Ibrahim Arief menjalani persidangan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu eks Direkur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Momen Emosional di Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Kecewa, Ibrahim Arief Menangis Kenang Masa Lalu
Akan tetapi, laman SIPP PN Jakpus belum menunjukkan informasi terbaru mengenai jadwal sidang tuntutan bagi Sri dan Mulyatsyah.
Berdasarkan diskusi majelis hakim dan tim advokat pada beberapa sidang lalu, ketiga terdakwa ini akan menghasilkan sidang tuntutan pada hari yang sama, yaitu Kamis ini.
Dalam perkara ini, Ibrahim, Sri, Mulyatsyah, dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Baca juga: Ibrahim Arief Tegaskan Bukan Anak Buah Nadiem Makarim, tetapi Tenaga Profesional dari Swasta
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang