Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peta jalan strategis 2026–2030 guna memperdalam pasar keuangan domestik.
Langkah ini mencakup roadmap pengembangan pasar derivatif, serta roadmap pasar modal berkelanjutan sebagai fondasi penguatan investasi berkelanjutan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan bahwa penerbitan kedua dokumen itu menjadi langkah untuk meningkatkan pelindungan investor, sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
“Melalui kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga menjadi amanat dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam pilar pertama pengembangan pasar derivatif, OJK menitikberatkan pada penguatan pelindungan investor melalui klasifikasi ritel dan profesional yang terintegrasi. Hal itu mencakup penerapan negative balance protection dan penguatan pemisahan aset nasabah untuk meminimalisir risiko sistemik.
Otoritas juga melakukan harmonisasi pengawasan intermediari yang diarahkan pada penyelarasan perizinan dan standar tata kelola. Langkah tersebut dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif guna memastikan profesionalisme pelaku pasar.
Pilar pengembangan pasar modal selanjutnya mencakup perluasan variasi produk kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun melalui over-the-counter yang terstandarisasi. OJK berupaya meningkatkan partisipasi pasar, terutama dari investor institusi, melalui kerangka liquidity provider.
Di sisi infrastruktur, OJK mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional. Implementasi standar IOSCO dan penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP menjadi prioritas guna memastikan integrasi dengan standar pengelolaan agunan lintas aset global.
“OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan,” kata Agus.





