jpnn.com, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Keputusan ini diambil setelah para ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan terlibat dalam tindak pidana.
BACA JUGA: Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot
Wali Kota Jayapura Abisai Rollomengatakan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, delapan ASN tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan berbagai kategori.
"Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana masing-masing dengan vonis tujuh tahun penjara, delapan tahun penjara dan 15 tahun penjara," katanya di Jayapura, Selasa.
BACA JUGA: 2 ASN Dipecat agar Jadi Pembelajaran bagi Para Pegawai
Menurut Rollo, sementara dua ASN yakni EK dan YV dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
"Kemudian tiga ASN lainnya yakni IS, MP dan DR diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya.
BACA JUGA: Prof Nunuk Turun Tangan Kasus 2 Guru ASN Dipecat, Fokus ke Nasib Honorer
Dia menjelaskan penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik.
"Kami menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab agar tidak ada lagi pegawai yang alpa tanpa keterangan.
Pemberhentian delapan ASN tersebut ditandai dengan pemberian tanda silang merah pada foto ASN yang bersangkutan pada apel pagi di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (13/4).
Langkah ini menjadi contoh bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




