Kronologi Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual: Tindak Lanjut Pihak Universitas

narasi.tv
10 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku. Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merjuk kepada teman maupun dosen.

Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mencuat pada 11 April 2026, ketika akun media sosial @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan di sebuah grup WhatsApp yang diikuti oleh 16 mahasiswa. Percakapan tersebut berisi lelucon cabul terhadap foto Instagram mahasiswi, komentar vulgar, dan penggunaan frasa seperti "diam berarti consent" dan "asa perkosa" objektifikasi tubuh perempuan, yang dengan cepat menyebar dan menjadi viral.

Diduga Anggota grup tersebut bukan hanya mahasiswa biasa. Banyak diantaranya menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, serta calon panitia ospek.

Tanggapan BEM FH UI terhadap kasus

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa semua pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Dimas menjelaskan, saat ini BEM FH UI masih berhati-hati dalam menyampaikan kronologi untuk melindungi korban. Dia hanya menjelaskan bahwan BEM telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Harapannya para pelaku dapat diberikan sanksi setegas-tegasnya dengan mengedepankan kepentingan korban dan penciptaan ruang aman,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026), dikutip dari Tempo.com.

Bentuk pelecehan yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa tersebut berupa verbal dan digital. Dimas menjelaskan, belum ada indikasi penyebaran foto korban. Namun, Dimas bilang tidak menutup kemungkinan terjadinya temuan lain seiring proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tanggapan dan Tindakan Pihak Universitas

Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras konten yang merendahkan martabat manusia dan tidak sesuai dengan etika akademik.

"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.

“Saat ini proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh oleh pihak Fakultas dan Universitas Indonesia dengan berkoordinasi bersama Satgas PPKS UI,” katanya.

Dia menyatakan, UI menjamin perlindungan, kekerasan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak.“Kami mohon seluruh pihak, termasuk rekan media, untuk menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Rusia Berperan Positif Hadapi Kondisi Geopolitik
• 20 jam laludisway.id
thumb
Sosok yang Bikin Timnas Italia Bisa Ikut Playoff Tambahan Piala Dunia 2026 untuk Gantikan Iran Terungkap
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Bareskrim Bongkar Penyelundupan di Jakut, Sita Ribuan HP Impor Ilegal
• 11 jam laludetik.com
thumb
Nadiem Makarim Sebut Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Hasil Rekayasa
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
3 Cara Mudah Stop Overthinking Agar Hidup Lebih Tenang
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.