TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi Rossa melayangkan somasi kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tentang dirinya. Tindakan ini dilakukan setelah muncul kabar yang menyebut dirinya gagal menjalani operasi plastik, yang dipastikan tidak pernah terjadi.
Somasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum manajemen Rossa pada 13 April 2026 di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan. Kuasa hukum, Natalia Rusli, mengungkapkan bahwa serangan terhadap kliennya tersebar di berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, hingga Threads.
Menurut Natalia, pola penyebaran konten fitnah tersebut memiliki kemiripan yang mencurigakan. Ia menduga ada pihak tertentu yang secara sengaja mengoordinasikan serangan tersebut. “Saya lihat, kata-katanya template semua. Saya duga, ini kerjaan kompetitor-kompetitor yang tidak suka Mbak Rossa masih tetap eksis," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh juru bicara manajemen, M. Ikhsan Tualeka, yang menilai tudingan tersebut sudah melewati batas kewajaran. Ia menegaskan bahwa isu operasi plastik yang gagal tidak berdasar dan merusak citra sang penyanyi sebagai figur publik. “Somasi ini bukan hanya alasan personal. Rossa menganggap bahwa dengan kapasitasnya sebagai publik figur, speak-up ini akan menjadi satu bentuk pembelajaran kepada masyarakat,” katanya.
Ikhsan juga mengungkapkan bahwa dampak dari penyebaran kabar bohong tersebut cukup serius terhadap kondisi psikologis Rossa. Setelah tiga dekade berkarier di industri musik, kabar miring yang tiba-tiba muncul disebut sangat mengganggu. “Psikis beliau terganggu jadinya. Apalagi Rossa kan membangun karier 30 tahun dan tiba-tiba ada yang mengungkapkan berita bohong kalau dia gagal operasi. Itu fitnah yang harus kami tanggapi dan luruskan," imbuhnya.
Tim hukum kini telah mengidentifikasi puluhan akun yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut. Para pemilik akun diberikan waktu 1x24 jam untuk menghapus konten dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Meski sebagian akun menggunakan identitas anonim, pihak manajemen mengklaim telah melacak data pengguna, termasuk lokasi, melalui identifikasi perangkat. Jika somasi tidak diindahkan, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri dengan mengacu pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE, yang memuat ancaman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.




