Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup kenaikan ongkos penerbangan haji 2026 menuai polemik. Langkah ini diambil guna memastikan kenaikan biaya avtur tidak dibebankan kepada jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa secara finansial pemerintah siap menanggung selisih biaya tersebut.
Advertisement
Namun, kebijakan ini terbentur aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?” ujar Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Dahnil menjelaskan, merujuk pada regulasi yang ada, komponen biaya haji termasuk kenaikannya semestinya ditutup melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” tegasnya.




