JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang kepada partai politik (parpol) untuk membelinaming rights atau hak penamaan halte berpotensi menjadi kampanye politik terselubung di ruang publik.
“Kalau jangka panjang, ini bisa menjadi masalah besar. Karena halte itu dibangun dari dana publik, sehingga merupakan public goods. Jadi enggak bisa kemudian seolah-olah menjadi milik partai,” ujar Trubus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, fasilitas publik seperti halte seharusnya bersifat netral dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Baca juga: 5 Pembegal Petugas Damkar di Gambir Ditangkap Polisi
Pemberian nama halte kepada partai politik dinilai berpotensi mengaburkan batas antara ruang publik dan kepentingan politik.
“Kalau nanti misalnya Halte Bundaran HI namanya ‘Halte PDIP’ atau ‘Halte Gerindra’, itu kan sudah enggak bener. Artinya, ruang publik kita jadi tidak netral,” kata dia.
Menurut Trubus, jika kondisi yang demikian terjadi, akan ada potensi konflik sosial akibat kebijakan tersebut, seperti kecemburuan sosial hingga gesekan antarpendukung.
“Bayangkan kalau pendukung partai A lewat halte yang namanya partai B, itu bisa memicu vandalisme atau bahkan bentrokan. Ini yang harus diantisipasi,” kata dia.
Maka dari itu, Trubus menyarankan agar pemerintah daerah tetap membuka peluang naming rights, namun hanya untuk sektor komersial yang bersifat netral seperti perusahaan swasta atau merek dagang.
“Kalau mau cari PAD, cari dari sektor komersial yang murni. Perusahaan atau brand yang tidak punya kepentingan politik. Jadi jelas nilai ekonominya dan tidak menimbulkan konflik,” kata dia.
Baca juga: Viral Pengawas SMP di Depok Unggah Soal TKA ke Medsos
Ia pun meminta agar wacana tersebut dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang mungkin timbul.
“Harus ada aturan yang jelas. Partai politik atau kelompok yang berpotensi konflik sebaiknya dilarang. Ruang publik harus tetap netral,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan menyusun aturan lebih rinci terkait peluang partai politik (parpol) hingga merek dagang membeli naming rights atau hak penamaan halte transportasi publik di Jakarta.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono saat ditemui di kantor Bina Marga DKI Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Kebijakan tersebut jadi salah satu upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk dalam hal komersialisasi fasilitas publik.
"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," katanya.
Baca juga: Grup Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI Bernama Basecamp Puri Asih, Bermula dari Kosan
Meski begitu, ia menegaskan ada batasan yang harus dijaga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan penamaan halte tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan kota.
"Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ujar Pramono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




