Jakarta (ANTARA) - Indonesia kini tengah menjadi sorotan berbagai negara dengan ditegakkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan ini dinilai tepat untuk melindungi anak dan tumbuh kembangnya di masa depan. Lantas, mengapa aturan ini dengan rigid membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun?
Dokter Anak dan Ahli Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Dr dr Bernie Medise Endiyani, menilai batas usia tersebut relevan secara ilmiah karena berkaitan langsung dengan tahapan perkembangan otak anak.
Baca juga: AGPPI : Orang tua garda terdepan lindungi anak dari ancaman digital
“Pada anak mencapai usia dua tahun atau di seribu hari pertama kehidupan, itu perkembangan otaknya sudah mencapai hampir 80 persen otak dewasa. Sehingga apa yang kita berikan di awal perkembangan otak ini menjadi sangat krusial,” kata dia kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dokter yang juga Ketua Bidang 3 Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini menjelaskan bahwa di usia ini, seharusnya anak belajar tentang lingkungan sekitar, mendengarkan, termasuk mengenal keluarganya.
Namun ini diganti menjadi suatu stimulasi yang satu arah, dalam hal ini mengkonsumsi konten media sosial.
Baca juga: Menkomdigi: 19 negara nantikan keberhasilan PP Tunas untuk jadi acuan
Kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang baru berkembang setelah usia 12 tahun, menjadikan usia 13 tahun sebagai fase penting berikutnya dalam perkembangan kognitif anak.
Pada fase tersebut, lanjut Bernie, bagian otak bernama prefrontal cortex sedang berkembang, yang berfungsi dalam pengambilan keputusan, penilaian benar dan salah, serta kontrol diri.
Namun faktanya, bagian ini sebenarnya baru akan berkembang optimal pada awal usia 20-an. Sehingga peran media sosial di usia tersebut berpotensi mengganggu jika tidak dibatasi dengan tepat.
Baca juga: Psikolog: Permainan tradisional jadi alternatif positif bagi anak
Sementara itu, pada masa remaja, terjadi ketimpangan antara perkembangan sistem limbik yang berkaitan dengan emosi dan prefrontal cortex, sehingga memicu kecenderungan perilaku yang berisiko.
Kondisi inilah yang menurutnya menjadi dasar penting pembatasan akses terhadap konten digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, hingga usia 16 tahun.
“Pada usia yang lebih muda, anak dinilai belum mampu sepenuhnya membedakan mana yang benar atau salah, serta memahami apakah suatu konten bersifat nyata atau tidak,” kata Bernie.
Baca juga: KPAI serukan percepat platform digital patuhi PP Tunas
Dampak penggunaan gawai usia dini
Ia juga menyoroti dampak penggunaan gawai sejak dini yang dapat mengganggu perkembangan anak.
Penggunaan berlebihan berpotensi menyebabkan keterlambatan bicara, gangguan komunikasi dua arah, hingga perubahan perilaku seperti menjadi kurang responsif.
“Akibatnya anak bisa terlihat menjadi lebih tidak acuh. Kalau dipanggil tidak menengok, harus beberapa kali. Kemudian juga kemampuan berkomunikasi dua arahnya menjadi terlambat. Banyak juga anak yang menjadi gangguan tidur,” kata Bernie.
Gangguan-gangguan ini, menurut Bernie, berpotensi mengakibatkan penurunan performa anak di sekolah, menimbulkan gangguan kecemasan, hingga ketergantungan juga kerap ditemukan.
Pada anak usia lebih besar, risiko lain seperti cyberbullying dan child grooming turut menjadi ancaman serius.
“PP Tunas ini merupakan jawaban yang sudah kami nantikan cukup lama, karena kita tahu bahwa penggunaan gawai, media sosial maupun game online, itu mungkin ada sisi positifnya, tetapi juga banyak sisi negatifnya,” ujar Bernie.
Baca juga: Forum Anak Natuna dukung penuh PP Tunas
Aturan ini dinilai tepat untuk melindungi anak dan tumbuh kembangnya di masa depan. Lantas, mengapa aturan ini dengan rigid membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun?
Dokter Anak dan Ahli Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Dr dr Bernie Medise Endiyani, menilai batas usia tersebut relevan secara ilmiah karena berkaitan langsung dengan tahapan perkembangan otak anak.
Baca juga: AGPPI : Orang tua garda terdepan lindungi anak dari ancaman digital
“Pada anak mencapai usia dua tahun atau di seribu hari pertama kehidupan, itu perkembangan otaknya sudah mencapai hampir 80 persen otak dewasa. Sehingga apa yang kita berikan di awal perkembangan otak ini menjadi sangat krusial,” kata dia kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dokter yang juga Ketua Bidang 3 Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini menjelaskan bahwa di usia ini, seharusnya anak belajar tentang lingkungan sekitar, mendengarkan, termasuk mengenal keluarganya.
Namun ini diganti menjadi suatu stimulasi yang satu arah, dalam hal ini mengkonsumsi konten media sosial.
Baca juga: Menkomdigi: 19 negara nantikan keberhasilan PP Tunas untuk jadi acuan
Kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang baru berkembang setelah usia 12 tahun, menjadikan usia 13 tahun sebagai fase penting berikutnya dalam perkembangan kognitif anak.
Pada fase tersebut, lanjut Bernie, bagian otak bernama prefrontal cortex sedang berkembang, yang berfungsi dalam pengambilan keputusan, penilaian benar dan salah, serta kontrol diri.
Namun faktanya, bagian ini sebenarnya baru akan berkembang optimal pada awal usia 20-an. Sehingga peran media sosial di usia tersebut berpotensi mengganggu jika tidak dibatasi dengan tepat.
Baca juga: Psikolog: Permainan tradisional jadi alternatif positif bagi anak
Sementara itu, pada masa remaja, terjadi ketimpangan antara perkembangan sistem limbik yang berkaitan dengan emosi dan prefrontal cortex, sehingga memicu kecenderungan perilaku yang berisiko.
Kondisi inilah yang menurutnya menjadi dasar penting pembatasan akses terhadap konten digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, hingga usia 16 tahun.
“Pada usia yang lebih muda, anak dinilai belum mampu sepenuhnya membedakan mana yang benar atau salah, serta memahami apakah suatu konten bersifat nyata atau tidak,” kata Bernie.
Baca juga: KPAI serukan percepat platform digital patuhi PP Tunas
Dampak penggunaan gawai usia dini
Ia juga menyoroti dampak penggunaan gawai sejak dini yang dapat mengganggu perkembangan anak.
Penggunaan berlebihan berpotensi menyebabkan keterlambatan bicara, gangguan komunikasi dua arah, hingga perubahan perilaku seperti menjadi kurang responsif.
“Akibatnya anak bisa terlihat menjadi lebih tidak acuh. Kalau dipanggil tidak menengok, harus beberapa kali. Kemudian juga kemampuan berkomunikasi dua arahnya menjadi terlambat. Banyak juga anak yang menjadi gangguan tidur,” kata Bernie.
Gangguan-gangguan ini, menurut Bernie, berpotensi mengakibatkan penurunan performa anak di sekolah, menimbulkan gangguan kecemasan, hingga ketergantungan juga kerap ditemukan.
Pada anak usia lebih besar, risiko lain seperti cyberbullying dan child grooming turut menjadi ancaman serius.
“PP Tunas ini merupakan jawaban yang sudah kami nantikan cukup lama, karena kita tahu bahwa penggunaan gawai, media sosial maupun game online, itu mungkin ada sisi positifnya, tetapi juga banyak sisi negatifnya,” ujar Bernie.
Baca juga: Forum Anak Natuna dukung penuh PP Tunas





