JAKARTA, DISWAY.ID-- Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dihebohkan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar.
Putusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga (kartel), khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi luas.
BACA JUGA:Punya Kekuatan Ordal Kampus, Kasus 16 Mahasiswa FH UI Harus Bebas Campur Tangan Bekingan
Menjawab dinamika tersebut, Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menyelenggarakan talkshow bertajuk “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” pada Selasa, 14 April 2026.
Hadir sebagai narasumber, Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Ditha Wiradiputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.
Adisatrya menilai dinamika yang terjadi di industri pindar ini cukup lazim di Indonesia karena kekosongan regulasi ketika munculnya sebuah industri baru.
BACA JUGA:WeTV Rilis Serial 'Love & 10 Million Dollars', Drama Romansa Penuh Intrik Siap Tayang 17 April 2026
Maka dari itu, ia melihat butuh penguatan dari aspek legislasi agar sistem pengawasan persaingan usaha dapat lebih optimal tanpa mengorbankan inefisiensi ekonomi.
Seperti diketahui, saat ini Komisi VI DPR RI sedang menggodok revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja," terang Adisatrya.
BACA JUGA:Cyrus Network: Mayoritas Masyarakat Dukung Program MBG, Tapi Ingin Tata Kelolanya Diperbaiki
Tak hanya dari sisi UU, Adisatrya menilai secara kelembagaan, KPPU masih menghadapi sejumlah tantangan.
Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM), minimnya dukungan anggaran, hingga belum jelasnya jenjang karier pegawai.
Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pengawasan persaingan usaha, terutama di tengah kompleksitas dinamika ekonomi yang terus berkembang.
"Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- »





