Viral Maling Ponsel Beraksi Saat Korban Tidur di Rumah Kontrakan Cipulir, Pelaku Diringkus

tvonenews.com
1 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @infokeyla, dengan keterangan “Terekam CCTV! Aksi pencurian HP di Cipulir, Kebayoran Lama”.

Terlihat terduga pelaku mengendarai sepeda motor tengah melintas di depan rumah warga. Kemudian terduga pelaku perlahan berjalan mundur dan mengamati rumah warga yang diduga menjadi sasarannya.

Kemudian terduga pelaku langsung meletakkan motornya di depan rumah korban, dan tak lama setelahnya pelaku masuk ke rumah korban.

Usai mendapat barang hasil curian, terduga pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Terkait hal ini, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kukuh Islami menerangkan, terduga pelaku pencurian telah ditangkap tim unit reskrim, tak lama setelah peristiwa terjadi.

“Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rangga Sandika (28) atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan,” kata Kukuh, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Adapun kronologi pencurian ini terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Korban berinisial MAS (23) tengah tertidur di ruang tamu rumah kontrakannya.

Kemudian ibu korban saat tengah salat, mendengar ada suara yang mencurigakan dari orang asing yang masuk ke dalam rumah. Lantas, ibu korban segera membangunkan korban dan didapati ponsel miliknya sudah raib.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapati adanya barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, diantaranya, satu buah Hoodie warna hitam dengan tulisan "Should Silence", dan satu potong celana jeans warna hitam.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kebayoran Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait tindak pidana pencurian),” tukasnya.

Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah meskipun sedang berada di dalam ruangan.(ars/raa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ingin Papua Maju, Dedi Mulyadi Titip Pesan ke Investor yang Masuk Membangun: Jagalah Kehormatan
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI KK Plaza Kenari Mas Hadirkan Layanan Weekend Banking
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
PGN Raih Predikat Tertinggi Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola di IRCA 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Arus Lalin Pagi Ini: Kepadatan di Tol Jagorawi hingga Tol Japek
• 22 menit lalukumparan.com
thumb
Perdagangan Air Global Tembus Puluhan Triliun, China Penguasanya
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.