jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para pengusaha rokok yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menegaskan akan mengambil langkah tegas jika pihak yang dipanggil tetap tidak kooperatif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan ulang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk memperkuat perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.
BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Laman Davindro Bahman di Kasus RPTKA
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4).
Taufik menegaskan, penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah paksa dapat dilakukan. Dalam KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat langsung disertai perintah membawa bagi pihak yang tetap mangkir tanpa alasan sah.
BACA JUGA: KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum
Salah satu saksi yang tidak hadir adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo. Selain Suryo, sejumlah pengusaha rokok dan tembakau juga telah dipanggil maupun diperiksa, di antaranya H. Khairul Umam (Haji Her), Arief Harwanto Johan Sugiharto, Martinus Suparman, serta Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Mereka disebut dalam dokumen intelijen terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di DJBC.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengaturan jalur impor barang. KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka, serta menyita uang dan aset bernilai puluhan miliar rupiah. Dugaan sementara, praktik suap dilakukan agar barang impor dapat lolos tanpa pemeriksaan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 16 Miliar ke Oknum Polisi Terkait Proyek di Bekasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




