Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Diniyah, agar anak sekolah dasar (SD) setelah pulang sekolah bisa belajar pendidikan agama Islam untuk mendukung PP Tunas.
"Perda Diniyah itu diwajibkan bagi siswa SD, karena menjadi syarat untuk melanjutkan ke jenjang SMP," kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan pada Sekretaris Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Selasa.
Penerapan Perda Diniyah Nomor 12 tahun 2015 itu guna mempersiapkan generasi unggul yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkarakter, berakhlak mulia dan beretika.
Peraturan ini mewajibkan anak usia Sekolah Dasar di Kabupaten Lebak agar mengikuti pendidikan di madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA).
Baca juga: PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis
Perda Diniyah tersebut salah satu program untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas ) dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir atau membatasi akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Karena itu, anak-anak di Lebak sebagian besar waktunya untuk belajar mulai masuk SD pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, setelah pulang sekolah diteruskan untuk mengikuti pendidikan MDTA pukul 14.00 WIB dan pulang 17.00 WIB.
Kemudian,pukul 19.00 WIB, anak- anak mengikuti program magrib mengaji di musala, masjid dan majelis taklim maupun pondok pesantren.
Baca juga: Menkomdigi sebut Roblox dan YouTube belum patuhi PP Tunas
"Kegiatan keagamaan itu agar ruang gerak anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi fokus bermain gawai," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dewan Anak, dan Forum Anak Kabupaten Lebak untuk memberikan edukasi dan literasi agar anak - anak dapat membatasi penggunaan medsos.
Sebab, penggunaan medsos bisa mempengaruhi sifat anak di antaranya malas belajar juga berpotensi terpengaruh konten negatif, seperti perjudian online, perundungan siber, pornografi, permainan online dan kejahatan lainnya.
"Kami berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal program ini demi masa depan anak-anak di Lebak," kata Alkadri.
Baca juga: TikTok patuhi PP Tunas soal pembatasan medsos untuk anak
"Perda Diniyah itu diwajibkan bagi siswa SD, karena menjadi syarat untuk melanjutkan ke jenjang SMP," kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan pada Sekretaris Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Selasa.
Penerapan Perda Diniyah Nomor 12 tahun 2015 itu guna mempersiapkan generasi unggul yang memiliki sumber daya manusia (SDM) berkarakter, berakhlak mulia dan beretika.
Peraturan ini mewajibkan anak usia Sekolah Dasar di Kabupaten Lebak agar mengikuti pendidikan di madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA).
Baca juga: PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis
Perda Diniyah tersebut salah satu program untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas ) dari kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir atau membatasi akses game online dan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Karena itu, anak-anak di Lebak sebagian besar waktunya untuk belajar mulai masuk SD pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya, setelah pulang sekolah diteruskan untuk mengikuti pendidikan MDTA pukul 14.00 WIB dan pulang 17.00 WIB.
Kemudian,pukul 19.00 WIB, anak- anak mengikuti program magrib mengaji di musala, masjid dan majelis taklim maupun pondok pesantren.
Baca juga: Menkomdigi sebut Roblox dan YouTube belum patuhi PP Tunas
"Kegiatan keagamaan itu agar ruang gerak anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi fokus bermain gawai," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dewan Anak, dan Forum Anak Kabupaten Lebak untuk memberikan edukasi dan literasi agar anak - anak dapat membatasi penggunaan medsos.
Sebab, penggunaan medsos bisa mempengaruhi sifat anak di antaranya malas belajar juga berpotensi terpengaruh konten negatif, seperti perjudian online, perundungan siber, pornografi, permainan online dan kejahatan lainnya.
"Kami berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal program ini demi masa depan anak-anak di Lebak," kata Alkadri.
Baca juga: TikTok patuhi PP Tunas soal pembatasan medsos untuk anak





