JAKARTA, DISWAY.ID - Terungkap identitas 16 mahasiswa FH UI terduga pelaku pelecehan seksual.
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di dalam grup chat.
Belasan mahasiswa FH UI yang tergabung dalam satu grup chat aplikasi yang berisi perbincangan pelecehan seksual kini identitasnya diburu oleh publik.
Bahkan, publik mendesak agar pihak kampus memberikan sanksi tegas berupa drop out (DO).
Jumlah korban kekerasan seksual yakni 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI.
BACA JUGA:Background 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Punya Bekingan, DPR: Jangan Pandang Bulu!
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan semula grup tersebut dibentuk sebagai wadah komunikasi penghuni kos-kosan.
"Awalnya setahu saya itu grup kos-kosan. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," kata Dimas di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia, Depok pada Selasa, 14 April 2026.
Alasan Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Belum Lapor PolisiTimorius Rajagukguk selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada kpara korban.
"Terkait dengan kemungkinan, laporan polisi terkait dengan kemungkinan untuk membuka laporan polisi Itu semua akan saya kembalikan ke korban," katanya dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI: Korban Masih Pertimbangkan Lapor Polisi
Ia menuturkan untuk membawa kasus dugaan pelecehan seksual ke ranah polisi bukan perkara mudah.
Apalagi, korban kerap mendapat tekanan saat menjalani proses hukum.
"Perjuangan bagi korban seksual untuk melaporkan ke kepolisian itu merupakan perjuangannya bahkan lebih berat lagi," ucapnya.
Meski begitu, ia membuka peluang jika ada pihak kepolisian yang bisa menjamin penanganan kasus dengan perspektif yang berpihak kepada korban.
- 1
- 2
- »





