Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, tengah menyelidiki penemuan 23 bungkus yang diduga narkotika jenis kokain dengan total berat sekitar 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Giligenting pada Senin (13/4/2026) kemarin.
AKBP Anang Hardiyanto Kapolres Sumenep, menjelaskan, narkoba yang diduga jenis kokain tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumenep dan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba di Pulau Giligenting yang ditemukan kemarin itu,” katanya yang dilansir Antara, Selasa (14/4/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba.
“Ini demi untuk melawan peredaran gelap narkotika, menjaga keamanan, dan masa depan generasi muda di kabupaten ini,” jelas Anang.
Sebelumnya, warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, dikejutkan dengan temuan 23 bungkusan mencurigakan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Senin sore.
Barang temuan itu kemudian dilaporkan warga ke Mapolsek Giligenting sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolres Sumenep.
Kapolres menuturkan, penemuan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB dan menyerahkan ke Mapolres Sumenep.
Temuan narkoba di Pulau Giligenting Sumenep ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu setahun terakhir ini.
Sebelumnya pada Mei 2025 barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram juga ditemukan di perairan Masalembo, dan tercatat sebagai temuan terbesar di Jawa Timur kala itu.(ant/ily/saf/ipg)




