Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menyoroti adanya ketidaksinkronan aturan terkait penetapan kerugian negara. Ia menyebut, selama ini terdapat berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan di bawahnya, yang membuka peluang bagi lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan simpang siur dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Jadi kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa, itu karena memang ada norma-norma aturan baik itu di Undang-Undang maupun di Perpres (Peraturan Presiden), maupun di Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK,” kata Martin dalam rapat pleno dengan Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menegaskan bahwa Putusan MK nomor 28 tersebut memperkuat putusan sebelumnya yang menempatkan BPK sebagai lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara.
“Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara. Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal,” katanya.
Sebelumnya, MK menegaskan badan yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut termuat dalam pertimbangan MK dalam putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.
Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," demikian pertimbangan MK.
Adapun dalam penjelasan pasal tersebut sebelumnya, penghitung kerugian negara hanya disebutkan yakni: "Yang dimaksud dengan 'merugikan keuangan negara' adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan."




