Jakarta: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memformulasikan regulasi yang mampu meminimalisasi kesenjangan upah minimum antarwilayah. Menurutnya, saat ini masih terdapat jarak ekstrem besaran upah minimum antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya, misalnya di Jawa Barat.
“Sekarang kalau kita lihat dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang itu sudah Rp5,8–5,9 (juta), begitu. Bayangkan, Garut Rp2,4 (juta), Majalengka Rp2,3 (juta), Banjar juga seperti itu. Padahal, masih satu provinsi,” kata Netty dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga :
Mendagri: Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana OtsusIlustrasi. Foto: Dok MI
Dia khawatir jika disparitas upah ini tidak segera dicarikan solusinya, akan terjadi ketimpangan sosial dan kompetisi tenaga kerja yang tidak sehat serta memicu relokasi usaha secara besar-besaran. Netty juga memperingatkan dampak sosiologis dari tingginya gap upah tersebut, mulai dari perpindahan penduduk hingga potensi perpindahan pabrik ke daerah dengan upah yang lebih rendah.
“Jangan sampai nanti bisa jadi penduduk atau warga dari Banjar, dari Kendal, pindah ke Karawang. Nanti warganya ini kompetisinya luar biasa atau kompetisinya luar biasa atau pengusahanya pindah ke daerah-daerah itu,” ujar Netty.




