Gelar Aksi di MK, Aktivis Mahasiswa Desak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak agar kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum.

Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum Yasser menilai kasus penyiraman air keras itu menjadi momentum serius agar MK mengabulkan uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA:BPOM dan Kemenkes Resmikan Label Gizi A-D untuk Makanan-Minuman, Cek Batas Aman Gula Garam Lemak (GGL)

Menurutnya kasus Andrie Yunus menjadi bukti kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat uji Materiil yang sedang berjalan di MK.

"Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil," ujarnya dalam aksi, pada Selasa, 14 April 2026.

BACA JUGA:Waspada! Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli Bisa Jadi Celah Pelaku Curanmor

Yasser mengatakan hal ini juga penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran anggota yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum.

Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.

Ia menegaskan reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi impunitas dan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR Nilai War Tiket Haji Tak akan Selesaikan Masalah Antrean Jemaah Indonesia

Lewat revisi itu, kata dia, seluruh anggota militer yang terlibat pidana diharapkan memiliki prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

"Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya,

Yasser mengatakan kesamaan asas dihadapan hukum itu perlu untuk menjamin transparansi, independensi dan keadilan serta agar ada kejelasan terkait penegasan unsur tindak pidananya yang dilakukan.

BACA JUGA:Menko PM Dorong Koperasi Jadi Motor Pangan dan Tekan Kemiskinan

"Semoga catatan ini dapat mengetuk hati Nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Beri Petuah untuk Gen Z yang Mau Menikah: Enggak Usah Ada Pesta Panjang Kalau Uangnya Pinjam dari "Bank Emok"
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Menhaj: Distribusi Koper Haji Capai 74 Persen, Tuntas Sebelum Keberangkatan
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Survei Terbaru Cyrus Network: 65,4% Masyarakat Dukung Program MBG
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Dari Registrasi hingga Finish, bank bjb Kawal Sukses Semarang Mountain Race 2026
• 7 jam laludisway.id
thumb
Pakar Jepang dan Brasil Sepakat Middle Power Harus Lebih Aktif dalam Geopolitik
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.