Jakarta: TikTokers Vanessa Tuhuteru (VT) menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemalsuan identitas ini dilakukannya bersama seorang ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial IB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Mohammad Nursaitias menyebut sudah ada alat bukti yang memadai terkait kasus tersebut.
"Alat bukti semua cukup. Sesuai ketentuan KUHAP, bahkan menggunakan ahli forensik,” kata Nursaitias, dikutip Selasa, 14 April 2026.
Nursaitas mengatakan ASN berinisial IB juga ditetapkan tersangka. Bahkan, IB mengakui kesalahannya. Nursaitias menekankan kekuatan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan tersangka, melainkan pada kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Sudah semua sesuai aturan dan memang dari penyidik sebelumnya sudah menahan tersangka kedua inisial IB, lalu dia membuat pengakuan bersalah sesuai Pasal 78 KUHAP baru. Beliau mengatakan sangat menyesal sekali,” ungkap Nursaitias.
Baca Juga :
Kunjungan ke TN Komodo Dibatasi 1.000 Wisatawan Per Hari“Teman baik saat ikut Senam di Alor,” ujar Nursaitias.
Adapun, Vanessa adalah istri anggota polisi berinisial ACT. Namun, kini keduanya sudah resmi bercerai sesuai putusan kasasi. Dengan berakhirnya status perkawinan keduanya, Vanessa sudah bukan anggota Bhayangkari.
"Sehingga, secara hukum yang bersangkutan tidak lagi memiliki keterikatan perkawinan dengan klien kami,” kata kuasa hukum ACT, Triyogo dalam keterangannya.
Ia juga menekankan seluruh proses perceraian telah melalui tahapan hukum yang sah, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata Triyogo, tidak ada lagi ruang tafsir perihal status perkawinannya.
Apalagi, Vanessa diduga menikah dengan seorang warga negara asing asal (WNA) India pada 2017 dan melahirkan seorang anak pada 2018. Lebih lanjut, Triyogo mengatakan berdasarkan putusan kasasi, hak asuh anak bernama Sharon berada pada Vanessa.
Sementara, hak asuh Andrew dan Arcello berada ACT. Meski demikian, ACT tetap menjalankan kewajibannya dengan menafkahi Sharon melalui Vanessa sesuai putusan pengadilan.
Ilustrasi KTP. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M
Duduk perkara
Di samping itu, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan perkara bermula dari laporan pelapor berinisial ACT terkait dugaan pemalsuan identitas pada dokumen KTP atas nama CVT dengan status perkawinan belum kawin. Padahal, CVT dan ACT masih terikat perkawinan sah.
"Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik," ungkap Nurul Azizah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kasus memenuhi unsur pidana sebagaimana disangkakan. Akhirnya, Vanessa dan IB ditetapkan tersangka.
Vanessa diduga meminta petugas Disdukcapil mengubah status perkawinannya dari kawin menjadi belum kawin. Sehingga, data dalam dokumen resmi negara tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor serta mencemarkan nama baik," ujar Nurul.
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyitaan barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, NTT dan Pengadilan Negeri Balikpapan.




