JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara di Tanah Air merupakan kewenangan Indonesia.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI memastikan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia juga berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Hal ini sekaligus merespons kabar di media sosial soal adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas keluar masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke Indonesia Belum Final
Akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa AS sedang berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun tersebut menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.
Pada Minggu (12/4/2026), media online The Sunday Guardian juga melaporkan terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen tersebut disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Kontrol Wilayah Udara RI Tetap di Tangan Indonesia
Belum finalKemenhan menegaskan kabar yang beredar tersebut masih berupa rancangan awal.
Rico mengatakan, dokumen itu bukan merupakan perjanjian final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico.
Oleh karena itu, dokumen tersebut juga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
Baca juga: Wacana Pesawat Militer AS Bebas Akses ke RI, Pengamat: Bukan Cuma Membahayakan





