Baleg DPR akan melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara. Baleg memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan aspirasinya terkait hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan parlemen memiliki kewenangan dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Hal itu tercantum di dalam UU tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3), UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (UU P3), Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma/frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait kerugian negara itu," kata Martin usai rapat pleno Baleg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/4/2026).
Dalam putusannya, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang, yaitu DPR, untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan norma/frasa kerugian negara.
Martin menyebut tujuan dari pemantauan dan peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma/frasa kerugian negara oleh penegak hukum. Karena, penerapan yang tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum.
Martin menilai pemantauan dan peninjauan ini akan memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg terkait putusan MK tersebut.
(rfs/isa)





