JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Yadi Gustiadi, mengatakan, kebijakan pembayaran kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP sesuai STNK sudah diterapkan sejak surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM diterbitkan sejak sejak 6 Maret 2026.
Diketahui, aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dan resmi berlaku sejak 6 Maret 2026.
"Sudah berjalan Alhamdulillah sejak adanya kebijakan itu," katanya saat ditemui Disway.id, Senin 14 April 2026.
BACA JUGA:Sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Diduga Abaikan Surat Edaran
Ia menambahkan, adanya kebijakan tersebut, ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda 4 maupun roda 2.
Namun, pihaknya masih melakukan evaluasi.
Hal ini karena kebijakan tersebut baru berjalan dalam beberapa minggu terakhir.
"Karena ini baru berjalan sekitar beberapa minggu, mungkin kita juga harus melihat data. Karena validitas data tidak langsung bisa diinformasikan karena kita harus melihat tren," ungkapnya.
BACA JUGA:Banjir Depan Samsat Daan Mogot, Sejumlah Motor Mogok Usai Paksa Melintas
"Tapi mudah-mudahan ada kenaikan karena melihat entusiasme masyarakat," lanjutnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP atas nama pemilik kendaraan.
Adapun syarat pembayaran pajak tahunan menjadi lebih sederhana. Di mana, masyarakat hanya butuh bawa KTP sendiri saja tanpa KTP sesuai nama STNK.
"Sementara kita untuk syarat-syarat sesuai dengan syarat edaran, jadi syarat khususnya tinggal hanya bawa STNK dan KTP pemegang terakhir itu, itu aja. Jadi tidak lagi bahwa KTP atas nama kendaraan," jelasnya.
BACA JUGA:Ada Dugaan Pungli di Samsat Selama Pemutihan PKB, Gubernur Andra Soni Angkat Bicara
Sementara itu, untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan tetap harus melampirkan KTP sesuai identitas, untuk melakukan proses balik nama.
- 1
- 2
- »





