KPK memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Depok.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dua pegawai Ditjen Badilum MA yang diperiksa itu, yakni:
Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum MA;
Irma Susanti selaku Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum MA.
Budi menyebut, Zubair telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 10.04 WIB, sementara Irma hadir pukul 10.02 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Budi mengatakan, penyidik menggali informasi soal mutasi terhadap hakim yang telah dijerat tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," beber Budi.
Kedua pegawai MA yang diperiksa hari ini belum memberikan komentar. KPK pun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud mutasi.
Kasus Suap Hakim PN DepokDalam kasus ini, ada lima tersangka yang dijerat oleh KPK. Tiga di antaranya merupakan pegawai dari PN Depok.
Berikut daftar para tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok nonaktif;
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok nonaktif;
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Sebelum menjabat Ketua PN Depok, Wayan Eka pernah menjadi Ketua PN Bondowoso, Hakim di PN Denpasar, hingga Wakil Ketua PN Malang.
Sementara Bambang Setyawan pernah menjabat Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Jombang, dan Ketua PN Jombang. Sebelum akhirnya menjadi Wakil Ketua PN Depok.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT. Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.
Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus ini.





