Rekam Polwan Sedang Mandi di Asrama, Polisi Ini Kena Sanksi yang Bikin Kariernya Tamat

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi berat berupa demosi selama 11 tahun kepada Briptu BTS. Oknum polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran kesusilaan dengan merekam seorang Polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Briptu BTS telah menjalani sidang Kode Etik Profesi pada Senin, 13 April 2026. Dalam putusannya, terlapor dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela.

Advertisement

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," ujar Artanto di Semarang, Selasa (14/4/2026).

Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat tersebut berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah serta integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktivitas Sesar Kendari Picu Gempa Dangkal
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kepri terpilih jadi lokasi penelitian perwira siswa Seskoau
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Siang dan Sore Berpotensi Hujan Disertai Petir
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Gim Lokal KuloNiku Jadi Bukti Budaya Nusantara Mampu Kuasai Pasar Global
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gedung 23 Lantai di AS Lenyap Dalam Sekejap
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.