JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menanggapi keterangan ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dihadirkan sebagai saksi.
Dedy menjelaskan kerugian negara Rp1,56 triliun dalam kasus Chromebook.
Roy mengatakan Dedy telah memaparkan temuan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun yang disebabkan berbagai dugaan penyimpangan, termasuk adanya upaya mengarahkan spesifikasi ke Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak mana pun,” kata Roy dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin.
Baca Juga: Nadiem Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Tidak Nyata, Singgung Penghitungan BPKP
Mengenai metode penghitungan, pihak JPU mengatakan ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan metode akuntansi berdasarkan dokumen-dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” jelas Roy.
Pihak JPU juga menyampaikan kritik terhadap tim penasihat hukum Nadiem Makarim. Roy menyebut tim penasihat hukum Nadiem tak fokus selama persidangan dan pembuktian.
Ia menyebut ada pengacara yang tidak mengikuti sidang hingga selesai sehingga sering kali menanyakan hal-hal yang sebenarnya sudah diperlihatkan melalui dokumen dan barang bukti.
“Kami meminta pihak penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap bukti yang sudah jelas dipaparkan dalam persidangan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya.
Roy juga menepis keraguan mengenai referensi harga. Ia menyatakan saksi teknis di persidangan pun mengakui survei e-katalog tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat sehingga metode akuntansi ahli menjadi sangat krusial dalam perkara ini.
Baca Juga: Nadiem Hadir di Sidang, Sebut Ada Kemunduran Usai Operasi Kesehatan: Harus Mengulangi dari Awal
Penjelasan Auditor BPKP soal Kerugian Negara Rp1,56 TriliunDalam sidang, auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, menjelaskan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dihitung pihaknya, terjadi selama tiga tahun, yakni 2020, 2021, dan 2022.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kejagung
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- JPU kasus chromebook
- kerugian negara kasus chromebook
- Roy Riady





