DEPOK, KOMPAS.com - Para korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendesak agar para pelaku dijatuhi sanksi tegas berupa drop out (DO) atau putus studi.
"Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out," ujar kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers di kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Menurut Timotius, sanksi DO layak diberikan kepada mahasiswa yang dinilai sudah tidak pantas melanjutkan pendidikan di kampus.
Ia menilai, tindakan para pelaku tidak hanya mengganggu rasa aman, tetapi juga berpotensi membahayakan mahasiswa lain serta mencederai nilai-nilai universitas.
Timotius menegaskan bahwa unsur pelanggaran dalam kasus ini telah terpenuhi. Ia juga menolak anggapan bahwa sanksi DO hanya bisa dijatuhkan jika terjadi pelecehan fisik.
"Jangan ada pemikiran bahwasanya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, pelecehan fisik dan lain-lain," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Timotius merupakan kuasa hukum dari 20 orang korban yang seluruhnya adalah mahasiswi FH UI.
Selain itu, ia mengungkapkan terdapat tujuh dosen FH UI yang juga diduga menjadi korban, sehingga total korban mencapai 27 orang.
Para korban berharap Universitas Indonesia, Fakultas Hukum UI, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, Dewan Guru Besar UI, serta jajaran guru besar FH UI dapat segera menindaklanjuti kasus ini.
"Sesuai dengan prosedur dan dengan yang cepat juga. Kami tidak ingin kasus ini terlalu berlarut-larut," tambahnya.
Duduk perkara pelecehan seksual
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 orang mahasiswa UI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.
Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.