Perempuan dan Disabilitas dalam Gaungan Ruang Aman?

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Dunia semakin masif menerapkan program inklusivitas dan kesetaraan bagi seluruh penduduknya. Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur kesejahteraan kaum marginal, khususnya perempuan dan disabilitas. Adanya kebijakan hingga fasilitas mudah akses bagi disabilitas serta maraknya isu kesetaraan gender pada dua tahun terakhir, menunjukan bahwa potensi ‘Ruang Aman’ semakin nyata bagi banyak khalayak. Tingkat kesadaran akan keamanan dan kesejahteraan disabilitas menjadi bagian penting tercapainya pendidikan yang merata dan bermutu, pertumbuhan ekonomi dari pemberdayaan, serta mengurangi ketimpangan sosial.

Berdasarkan data KEMENKO PMK 2023 dan artikel HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) tahun 2025, persentase penyandang disabilitas di Indonesia adalah 8,5% dari jumlah penduduk, dengan keterangan persentase penyandang disabilitas perempuan lebih tinggi dari laki-laki. Angka persentase penyandang disabilitas di Indonesia lebih sedikit dibanding jumlah penduduk non-disabilitas.

Angka ini juga cukup rendah jika dibandingkan dengan persentase penyandang disabilitas dari berbagai negara seperti Amerika, Belanda, Italia, hingga Finlandia. Dalam artikelnya tahun 2025, HWDI juga menyebutkan bahwa jumlah perempuan penyandang disabilitas tidak seluruhnya mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi seperti kebanyakan dari perempuan non-disabilitas.

Dengan tingkat kesadaran penduduk Indonesia mengenai isu perempuan yang semakin tinggi, terbukti dengan berdirinya banyak forum perempuan dan komunitas serta portal berita yang menyajikan ruang bagi perempuan, serta kecanggihan teknologi saat ini yang dapat mengakses informasi secara luas ternyata tidak semata-mata dapat mengurangi kasus kekerasan dan intimidasi pada perempuan, disabilitas, dan perempuan penyandang disabilitas.

Hal ini juga dikatakan oleh Dosen Studi Budaya dan Media Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Ibu Ratna Noviani, SIP, M.Si., Ph.D, dalam kanal berita UGM yang menyatakan bahwa perempuan penyandang disabilitas berisiko 2-5 kali lebih tinggi mengalami kekerasan. Dalam media beritanya, SIGAB (Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel) 2025 mencatat telah ada 189 kasus difabel yang berhadapan dengan hukum, dengan keterangan mengalami peningkatan berkala dari tahun 2017-2022, ditambah dengan 46 kasus di tahun 2023-2024.

Salah satu kasus terbaru yang menyita perempuan disabilitas adalah kasus kekerasan seksual di Pamekasan, Jawa Timur yang dilaporkan pada tanggal 6 April 2026 ke Mapolres Pamekasan. Selain itu, pada 21 Februari 2026 terdapat kasus kekerasan dan pembulian terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Surabaya, dengan pelaku dan korban yang sama-sama masih duduk di bangku SMK. Kasus lainnya datang dari Sukabumi yang juga berdampak buruk bagi perempuan penyandang disabilitas, dimana perempuan berusia 22 tahun mengalami pelecehan seksual dari pria berumur 65 tahun saat korban dalam keadaan terbaring sakit.

Di sisi lain, trotoar yang memudahkan akses bagi pejalan kaki dan terdapat sarana bagi disabilitas, seringkali ditemukan dalam keadaan tidak layak disebut ‘ramah pejalan kaki’ atau ‘ramah disabilitas’ karena terdapat lubang besar yang berakibat fatal bagi pejalan kaki dan jalur pemandu berwarna kuning yang tidak sesuai dengan jalur yang justru mengarahkan pada jalur yang tidak semestinya.

Dari banyaknya kasus menimpa difabel, dapat diambil garis besar bahwa bentuk tindakan yang sering dialami oleh penyandang disabilitas adalah kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan intimidasi. Dua dari tiga kasus utama yang sering terjadi, perempuan telah menjadi korban dengan jumlah yang tidak sedikit. Gaungan tentang isu kesetaraan hak perempuan banyak dimuat di media sosial, namun jarang adanya publikasi mengenai kabar para perempuan disabilitas.

Pengetahuan tentang keberagaman telah ditanamkan sejak masuk sekolah dasar, namun penerapan dan praktik nyata di lingkungan sosial tentang berkomunikasi dengan ‘keberagaman’ jarang dicontohkan. Alih-alih sekadar mencontohkan, justru tindakan orang dewasa banyak yang mengintimidasi dan memperlebar celah ‘perbedaan’ kepada penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan bentuk bagaimana pola pikir yang tertanam sejak kecil membentuk persepsi dan stereotip kepada hal baru. Bentuk-bentuk intimidasi kepada penyandang disabilitas oleh orang dewasa yang sering penulis temukan berupa pengucilan, ejekan verbal, dan cyberbullying di media sosial.

Data dari goodstats.id mencatat adanya peningkatan pendidikan yang ditempuh masyarakat Indonesia dari persentase 23,61% dengan kategori tidak/belum sekolah pada tahun 2023 diperkecil menjadi 1,58% pada tahun 2025, dan persentase lulusan SMA meningkat dari 20,89% pada tahun 2023 menjadi 29,81% di tahun 2025.

Peningkatan terhadap pendidikan tersebut sejalan dengan adanya terobosan positif, yang mana banyak coffee shop mulai mempekerjakan difabel sebagai bagian dari pelayanan kafe, serta terbukanya kuota magang hingga bekerja bagi para penyandang disabilitas di BUMN atau perusahaan media. Dukungan pengetahuan di tingkat universitas sudah banyak membuka dan menambah kuota bagi teman-teman difabel untuk dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Melihat statistik pertumbuhan tingkat pendidikan di Indonesia dan realita karir yang semakin lebar untuk mendukung produktivitas dan kemandirian teman-teman disabilitas, rasa-rasanya ‘Ruang Aman’ itu akan terasa nyata kehadirannya apabila memang konsisten dalam penerapannya.

Gaungan edukasi dan narasi terhadap perempuan dan disabilitas membutuhkan dukungan banyak khalayak. Semua perempuan memiliki hak yang sama untuk mengejar asa dan meraih cita tanpa celah perbedaan. Produktivitas bagi perempuan disabilitas memiliki peran penting untuk mendongkrak stereotip dan memulai normalisasi ‘perempuan berdaya’ di lingkungan patriarki.

Menciptakan ruang yang benar-benar aman bagi seluruh kelompok marginal adalah bentuk dari meningkatnya kemampuan intelektual dan tergugahnya empati seseorang secara alami. Selama perempuan dan disabilitas masih dipandang dari kacamata patriarki, maka ruang aman yang sedang diusahakan tidak akan benar-benar mencapai kata aman dan hanya sekadar formalitas kepedulian bangsa di mata dunia. Saling menjaga, saling memberi, dan saling mengusahakan untuk terciptanya ruang aman merupakan bentuk perjuangan bersama dan bukan salah satunya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operasi Penumpasan Militan, Angkatan Udara Nigeria Salah Bombardir Pasar,  Dilaporkan Lebih dari 200 Orang Tewas
• 15 jam laluerabaru.net
thumb
Kemhan Tegaskan Izin Terbang Pesawat AS Tak Masuk Perjanjian MDCP
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hari Pertama Blokade AS, 3 Kapal Tanker Bisa Lewati Selat Hormuz
• 13 jam laludetik.com
thumb
Kontrak Berakhir, Agensi Umumkan Zuu Hengkan dari SECRET NUMBER
• 16 jam lalucumicumi.com
thumb
Hakim Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR: KPK Cari Bukti Usai Penetapan Tersangka
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.