Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian. Hal itu buntut pernyataan Ubedilah tentang Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa masuk kategori ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan masyarakat dan telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik. Pelapornya RKS warga negara Indonesia," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Baca juga: Apakah Prabowo akan Menjauh dari Jokowi? Ubedilah Badrun: 99 Persen Sangat Sulit
Baca Juga:Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada TransaksiKoordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian menerangkan, pihaknya memperkarakan pernyataan Ubedilah yang menyebut Prabowo-Gibran adalah beban nyata bagi bangsa Indonesia. Bahkan, Ubedilah menyerukan narasi mundur atau dimundurkan di Podcast Youtube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada 6 April 2026 lalu.Rangga menilai, pernyataan itu patut diduga sebagai pernyataan yang bersifat ujaran kebencian dan upaya mencoba menghasut masyarakat Indonesia agar melawan pemerintahan. Pernyataan-pernyataan seperti gulingkan penguasa, kudeta presiden, ganti paksa presiden, dan kata-kata lain yang mengandung hasutan tidak boleh dibiasakan untuk diucapkan karena akan mengesampingkan mekanisme hukum yang ada.
Lihat video: Ubedilah Badrun Bongkar Fakta: Kebijakan Negara Gagal Sejahterakan Rakyat Secara Lahir Dan Batin!"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," tuturnya.
Baca Juga:JK Desak Polisi Bergerak Cepat Ungkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," kata Rangga lagi.
#daerah




