Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-GibranNasional | sindonews | Selasa, 14 April 2026 - 22:15

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian. Hal itu buntut pernyataan Ubedilah tentang Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa masuk kategori ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan masyarakat dan telah diterima SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik. Pelapornya RKS warga negara Indonesia," ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Apakah Prabowo akan Menjauh dari Jokowi? Ubedilah Badrun: 99 Persen Sangat Sulit

Baca Juga:Fadia Arafiq Bantah Kena OTT: Saat Itu Tak Ada Transaksi

Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian menerangkan, pihaknya memperkarakan pernyataan Ubedilah yang menyebut Prabowo-Gibran adalah beban nyata bagi bangsa Indonesia. Bahkan, Ubedilah menyerukan narasi mundur atau dimundurkan di Podcast Youtube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada 6 April 2026 lalu.Rangga menilai, pernyataan itu patut diduga sebagai pernyataan yang bersifat ujaran kebencian dan upaya mencoba menghasut masyarakat Indonesia agar melawan pemerintahan. Pernyataan-pernyataan seperti gulingkan penguasa, kudeta presiden, ganti paksa presiden, dan kata-kata lain yang mengandung hasutan tidak boleh dibiasakan untuk diucapkan karena akan mengesampingkan mekanisme hukum yang ada.

Lihat video: Ubedilah Badrun Bongkar Fakta: Kebijakan Negara Gagal Sejahterakan Rakyat Secara Lahir Dan Batin!‎‎"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," tuturnya.

Baca Juga:JK Desak Polisi Bergerak Cepat Ungkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

‎‎‎"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," kata Rangga lagi.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPP RI Tingkatkan Daya Saing Tenun Ikat Belu dan UMKM Perbatasan di PLBN Motaai
• 2 jam laludisway.id
thumb
Ekonomi RI Diklaim Tetap Tangguh di Tengah Tantangan Global
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensos Gus Ipul Dorong Tasikmalaya Percepat Bangun Sekolah Rakyat Permanen
• 13 jam laludetik.com
thumb
DPR: Migrasi ke Kompor Listrik Dapat Tekan Impor LPG Hingga 8 Juta Ton
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
China berharap ada negosiasi damai, meski perundingan Islamabad gagal
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.