Pantau - Pemerintah Kota Jayapura memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menyatakan bahwa sanksi tegas tersebut dijatuhkan dalam berbagai kategori sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para ASN.
Rincian Sanksi Pemberhentian ASNIa mengungkapkan, "Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana masing-masing dengan vonis tujuh tahun penjara, delapan tahun penjara dan 15 tahun penjara."
Selain itu, dua ASN lainnya berinisial EK dan YV dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran berat.
Ia menambahkan, "Kemudian tiga ASN lainnya yakni IS, MP dan DR diberhentikan dengan pencabutan seluruh haknya sebagai pegawai negeri sipil."
Penegakan Disiplin dan Integritas ASNAbisai menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, "Kami menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya."
Pemerintah Kota Jayapura juga berharap seluruh ASN bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab serta tidak ada lagi pegawai yang mangkir tanpa keterangan.
Pemberhentian delapan ASN tersebut ditandai dengan pemberian tanda silang merah pada foto ASN saat apel pagi di lingkungan Pemkot Jayapura pada Senin (13/4).
Langkah ini dijadikan contoh bagi seluruh ASN agar mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.




