Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Prof Narendra Jatna mengatakan keberadaan KUHP dan KUHAP baru menciptakan tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan bisnisnya.
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa.
Dalam paparannya, Narendra menyampaikan bahwa BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana.
Menurut dia, perubahan yang mendasar menggunakan pendekatan in personam dan in remp. KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan.
“Hal yang paling mendasar adalah apa perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta digantungkan oleh BUMN,” ujarnya.
Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.
Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia
“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Dalam era KUHP baru ini, kata dia, yang perlu diperhatikan tidak hanya legislasi nasional, tetapi juga standar bisnis yang baik dan akuntansi yang baik.
Kepatuhan dan mitigasi risiko memiliki posisi yang lebih penting, daripada ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,” kata Setyo.
Dia menyebut, BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan pedoman dari MA menjadi penting.
Baca juga: KUHP baru disebut jadi wajah modern hukum pidana Indonesia
Yang terpenting, kata dia, bagaimana hakim bisa memiliki indikator dalam menentukan. Indikator harus sama antara satu hakim dengan hakim lainnya.
Ini berkaca dari kasus di mana ada perusahaan yang jadi terdakwa yang dihukum adalah pengurusnya, dan ada juga pengurus yang jadi terdakwa tapi perusahaan yang dihukum.
“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner) dan lain-lain,” ujar Tuti.
Ketua Iluni UI Pramudiya selaku panitia penyelenggara mengatakan KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai macam alternatif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pemenjaraan dan denda.
Dalam forum ini, diharapkan semua peserta yang hadir dapat memiliki pandangan yang sama bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, supaya tidak terjadi over kriminalisasi, apalagi bisnis yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.
Baca juga: Wamenkum jelaskan kekhususan pidana mati di Indonesia
Baca juga: Wamenkum jelaskan kritik tidak dilarang dalam Pasal 218, 240 dan 241
Baca juga: Menkum: KUHP-KUHAP baru perkuat kepastian hukum untuk pangan-energi
“Apa perbedaan KUHP baru dan lama? tidak ada! sama-sama pidana, cuma ada mazhab yang berubah,” kata Narendra dalam seminar nasional “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di era KUHP dan KUHAP Baru di Jakarta, Selasa.
Dalam paparannya, Narendra menyampaikan bahwa BUMN tidak bisa hanya bersandar pada businiss judgment rule (BJR) bila berhadapan dengan pengawasan hukum pidana.
Menurut dia, perubahan yang mendasar menggunakan pendekatan in personam dan in remp. KUHP baru mendorong tidak hanya agar orang dipenjara, tapi juga aset didapatkan.
“Hal yang paling mendasar adalah apa perbedaan antara BUMN dengan perseroan terbatas biasa. BJR tidak serta merta digantungkan oleh BUMN,” ujarnya.
Dia menyebut, BUMN perlu memperhatikan standar intenasional misalnya UNCAC dan OECD terkait internal kontrol, anti bribery mechanism, dan transparent decision making. Standar UNCAC misalnya korupsi swasta juga merupakan korupsi.
Baca juga: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia
“Indonesia belum memasukkan padahal sudah meratifikasi UNCAC,” katanya.
Dalam era KUHP baru ini, kata dia, yang perlu diperhatikan tidak hanya legislasi nasional, tetapi juga standar bisnis yang baik dan akuntansi yang baik.
Kepatuhan dan mitigasi risiko memiliki posisi yang lebih penting, daripada ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Berbeda dengan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, namun perlu dicatat kekebalan terhadap BJR tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang sama di mana satu dikenakan pidana yang satu tidak,” kata Setyo.
Dia menyebut, BJR melindungi direksi dan pengurus sepanjang keputusan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perbedaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan pedoman dari MA menjadi penting.
Baca juga: KUHP baru disebut jadi wajah modern hukum pidana Indonesia
Yang terpenting, kata dia, bagaimana hakim bisa memiliki indikator dalam menentukan. Indikator harus sama antara satu hakim dengan hakim lainnya.
Ini berkaca dari kasus di mana ada perusahaan yang jadi terdakwa yang dihukum adalah pengurusnya, dan ada juga pengurus yang jadi terdakwa tapi perusahaan yang dihukum.
“Yang mengkhawatirkan adalah karena sekarang MA belum menentukan kapan pengurus, kapan BO (beneficial owner) dan lain-lain,” ujar Tuti.
Ketua Iluni UI Pramudiya selaku panitia penyelenggara mengatakan KUHP dan KUHAP baru membuka berbagai macam alternatif untuk menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan KUHP lama yang berorientasi pada pemenjaraan dan denda.
Dalam forum ini, diharapkan semua peserta yang hadir dapat memiliki pandangan yang sama bagaimana menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, supaya tidak terjadi over kriminalisasi, apalagi bisnis yang dilakukan adalah bagian dari kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai materi ini harapannya menjadi masukan dan bisa dipakai bersama menjadi basis untuk diskusi dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.
Baca juga: Wamenkum jelaskan kekhususan pidana mati di Indonesia
Baca juga: Wamenkum jelaskan kritik tidak dilarang dalam Pasal 218, 240 dan 241
Baca juga: Menkum: KUHP-KUHAP baru perkuat kepastian hukum untuk pangan-energi





