REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO, – Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Raya menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan hutan lestari di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dan mengontrol dalam mencapai keseimbangan. "Sehingga, tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan, yakni terwujudnya hutan lestari dan masyarakat sejahtera," kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O Mangontan, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani Banyuwangi Raya atas sinergi dan kerja sama yang baik selama ini. "Kami siap membantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan," ujarnya.
Mangontan menambahkan bahwa penandatanganan kesepakatan ini akan menjadi landasan atau payung hukum yang kuat. "Kami selaku lembaga penegak hukum siap menindaklanjuti kerja sama dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya, guna menjaga eksistensi dan pengelolaan kawasan hutan agar tetap aman, lestari, dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.