KPK Terima Info Bupati Tulungagung Peras Kepala Sekolah dan Camat

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan kepada pihak sekolah dan camat.

“Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Mengapa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Nekat Korupsi dengan Cara Memeras Anak Buahnya?

Budi mengatakan, penyidik menerima informasi seputar label harga terkait jabatan di tingkat sekolah untuk jabatan kepala sekolah dan tingkat kecamatan untuk jabatan camat.

“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan. Ya artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ujarnya.

“Ini yang terus akan kami dalami kami telusuri ya sehingga kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” sambungnya.

Baca juga: Modus Mengerikan Bupati Tulungagung Peras Anak Buahnya

Bupati Tulungagung dan ajudan jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tuturnya.

Baca juga: Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung, Emil Dardak Akan Konsultasi ke KPK

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Baca juga: Usai OTT KPK di Tulungagung, Kemendagri Turun dan Ikut Rapat OPD

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beradegan Intim di Serial Love and 10 Milion Dollars, Davina Karamoy Santai
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia SIPF Luncurkan Consultation Paper, Dorong Penguatan Lembaga Perlindungan Investor Masuk UU
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Perhatikan Dokumen Harus Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Galeri Pemasyarakatan, Ruang Expo Karya Warga Binaan Yogyakarta
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Israel dan Lebanon Sepakat Bernegosiasi Langsung usai Pertemuan di AS
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.