JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat GTK Madrasah Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran calon penerima insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non ASN tahun 2026.
Program ini menjadi kesempatan penting bagi para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan dukungan insentif dari pemerintah, dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara online melalui sistem EMIS GTK.
Periode pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 27 April 2026. Para calon pendaftar diimbau segera melengkapi data dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan melalui platform EMIS GTK (baru) di alamat: https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/
Baca Juga: BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta/Hari Bisa Disetop
Selain itu, panduan lengkap pendaftaran dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/4svR4m6
Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Mendaftar:
- Data lengkap dan valid
- Akun EMIS GTK aktif
- Pengajuan dilakukan sebelum deadline
Calon penerima insentif untuk tenaga kependidikan harus memenuhi ketentuan berikut:
- Aktif sebagai tenaga kependidikan
- Terdaftar di EMIS GTK
- Memiliki NUPTK atau PTK ID
- Berstatus Non ASN
- Tidak merangkap sebagai guru
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Masa kerja minimal 2 tahun
- Tidak menerima bantuan dari DIPA Kemenag
- Usia maksimal 60 tahun
- Tidak merangkap jabatan
Baca Juga: Idulfitri 2026, Pramono Gratiskan Transum dan Tempat Wisata serta Beri Insentif Pajak
Syarat Guru (Non ASN)Bagi guru madrasah non ASN, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK
- Terdaftar di EMIS GTK
- Memiliki NPK, NUPTK, atau PTK ID
- Belum menerima tunjangan profesi
- Berstatus Non ASN
- Pendidikan minimal S1/D4
- Masa kerja minimal 2 tahun
- Beban kerja minimal 6 jam pelajaran (JP)
- Tidak menerima bantuan dari DIPA Kemenag
- Usia maksimal 60 tahun
- Tidak merangkap jabatan
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gtk madrasah
- guru
- guru non asn
- honorer





