Pendaftaran Insentif GTK Madrasah Non ASN 2026 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Direktorat GTK Madrasah Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran calon penerima insentif (Sumber: Instagram @gtkmadrasah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat GTK Madrasah Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran calon penerima insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non ASN tahun 2026.

Program ini menjadi kesempatan penting bagi para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan dukungan insentif dari pemerintah, dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara online melalui sistem EMIS GTK.

Periode pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 27 April 2026. Para calon pendaftar diimbau segera melengkapi data dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran.

Pendaftaran dilakukan melalui platform EMIS GTK (baru) di alamat: https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/

Baca Juga: BGN Terapkan No Service No Pay, Insentif SPPG Rp6 Juta/Hari Bisa Disetop

Selain itu, panduan lengkap pendaftaran dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/4svR4m6

Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Mendaftar:

  • Data lengkap dan valid
  • Akun EMIS GTK aktif
  • Pengajuan dilakukan sebelum deadline
Syarat Tenaga Kependidikan (Tendik)

Calon penerima insentif untuk tenaga kependidikan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Aktif sebagai tenaga kependidikan
  • Terdaftar di EMIS GTK
  • Memiliki NUPTK atau PTK ID
  • Berstatus Non ASN
  • Tidak merangkap sebagai guru
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Masa kerja minimal 2 tahun
  • Tidak menerima bantuan dari DIPA Kemenag
  • Usia maksimal 60 tahun
  • Tidak merangkap jabatan

Baca Juga: Idulfitri 2026, Pramono Gratiskan Transum dan Tempat Wisata serta Beri Insentif Pajak

Syarat Guru (Non ASN)

Bagi guru madrasah non ASN, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA/MAK
  • Terdaftar di EMIS GTK
  • Memiliki NPK, NUPTK, atau PTK ID
  • Belum menerima tunjangan profesi
  • Berstatus Non ASN
  • Pendidikan minimal S1/D4
  • Masa kerja minimal 2 tahun
  • Beban kerja minimal 6 jam pelajaran (JP)
  • Tidak menerima bantuan dari DIPA Kemenag
  • Usia maksimal 60 tahun
  • Tidak merangkap jabatan

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gtk madrasah
  • guru
  • guru non asn
  • honorer
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik 16 Terduga Pelaku Pelecehan FH UI Ditampilkan di Forum, Mahasiswa Desak DO
• 19 jam laludisway.id
thumb
BEM UI Minta Mendiktisaintek Bentuk Timsus Usut Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Lonjakan Belanja, APBN Sulsel Defisit Rp6,07 Triliun Awal 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Di Forum IMF 2026, BI Yakinkan Investor Global Soal Stabilitas Ekonomi RI
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Bongkar Modus Baru Curanmor: Pura-pura Jadi Pasangan, Ujungnya Gasak Motor
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.